Dalam sistem self assesment, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dikatakan sebagai muara dari seluruh kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sepanjang tahun berjalan.
Namun sering terlepas dari perhitungan kita adalah fakta bahwa pelimpahan kewenangan itu jelas memiliki implikasi penting yang hampir pasti mengikutinya, yaitu konsekuensi logis dari sistem self assessment adalah dilakukannya berbagai pengujian oleh pihak otoritas yang melimpahkan wewenang self assessment untuk meyakini bahwa berbagai kewajiban perpajakan memang telah dipenuhi sesuai aturan. Salah satu bentuk dari pengujian itu adalah pemeriksaan pajak.
Semua pembayar pajak pada dasarnya berpeluang kurang lebih sama untuk diperiksa. Oleh sebab itu, sebelum Wajib Pajak menyusun SPT Tahunan PPh, sebaiknya Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan review atas pemenuhan kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir berbagai koreksi yang mungkin timbul pada saat pemeriksaan pajak guna menghindari sanksi perpajakan.
Dalam konteks pemeriksaan pajak, ada baiknya kita mengambil suatu pepatah, yaitu “sedia payung sebelum hujan”. Dengan melakukan tax review, berbagai hal bisa diperbaiki sebelum terlambat. Kesalahan yang bisa dibetulkan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum pemeriksaan memiliki sanksi yang lebih ringan dibandingkan kesalahan yang ditemukan pada saat pemeriksaan.
Melalui tax review, akan dilakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang akan dan telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir, termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun sering terlepas dari perhitungan kita adalah fakta bahwa pelimpahan kewenangan itu jelas memiliki implikasi penting yang hampir pasti mengikutinya, yaitu konsekuensi logis dari sistem self assessment adalah dilakukannya berbagai pengujian oleh pihak otoritas yang melimpahkan wewenang self assessment untuk meyakini bahwa berbagai kewajiban perpajakan memang telah dipenuhi sesuai aturan. Salah satu bentuk dari pengujian itu adalah pemeriksaan pajak.
Semua pembayar pajak pada dasarnya berpeluang kurang lebih sama untuk diperiksa. Oleh sebab itu, sebelum Wajib Pajak menyusun SPT Tahunan PPh, sebaiknya Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan review atas pemenuhan kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir berbagai koreksi yang mungkin timbul pada saat pemeriksaan pajak guna menghindari sanksi perpajakan.
Dalam konteks pemeriksaan pajak, ada baiknya kita mengambil suatu pepatah, yaitu “sedia payung sebelum hujan”. Dengan melakukan tax review, berbagai hal bisa diperbaiki sebelum terlambat. Kesalahan yang bisa dibetulkan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum pemeriksaan memiliki sanksi yang lebih ringan dibandingkan kesalahan yang ditemukan pada saat pemeriksaan.
Melalui tax review, akan dilakukan pengkajian aspek perpajakan terhadap semua transaksi yang akan dan telah terjadi sampai dengan kondisi tahun terakhir, termasuk dokumen kontrak/perjanjian antara perusahaan dengan pihak ketiga lainnya, guna mendapatkan suatu solusi terbaik sebagai pedoman bagi manajemen untuk pelaksanaan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.