Saat ini, bisnis dan pajak tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Di mana ada potensi keuntungan ekonomis, di situ biasanya akan ada kegiatan bisnis. Di mana pun ada bisnis di situ ada pajak yang mewakili kepentingan negara.
Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput dari kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan akan ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Belum lagi kewajiban memotong atau memungut PPh atas penghasilan pihak lain melalui mekanisme withholding tax.
Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang pengusaha. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi, ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan, terlepas mana yang salah, pengusahanya atau sistem perpajakannya.
Pengusaha harus sadar betul akan hal ini. Oleh karena itu, sebelum menentukan kebijakan bisnisnya, Pengusaha harus mengintegrasikan peraturan perpajakan di dalamnya. Setiap keputusan bisnis biasanya akan menimbulkan adanya transaksi, setiap transaksi akan melibatkan aliran dana atau uang dan setiap aliran uang dalam bisnis sangat mungkin akan terekspos pajak. Dalam hal ini, di benak pengusaha harus selalu waspada pajak, bisa dampak PPh, PPN maupun jenis pajak yang lain. Di samping itu, dalam melihat keuntungan, pengusaha harus berorientasi pada Net Income After Tax, jangan sekedar keuntungan, tetapi harus keuntungan yang sudah memasukkan biaya pajak dalam penghitungannya.
Kesadaran inilah yang dibutuhkan bagi seorang pengusaha akan peranan dan pentingnya pajak dalam bisnis. Pengusaha harus memperhatikan, mempersiapkan serta mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi berkaitan dengan pajak. Dan bila perlu dapat melakukan perbaikan atau pembetulan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Dengan cara berpikir seperti ini pengusaha akan bisa memprediksi segala kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Bila tidak demikian, kesalahan biasanya akan terakumulasi dalam waktu yang relatif lama sehingga nilainya akan terus bertambah besar pula. Kesalahan yang tidak disadari akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak.
Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput dari kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan akan ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Belum lagi kewajiban memotong atau memungut PPh atas penghasilan pihak lain melalui mekanisme withholding tax.
Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang pengusaha. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi, ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan, terlepas mana yang salah, pengusahanya atau sistem perpajakannya.
Pengusaha harus sadar betul akan hal ini. Oleh karena itu, sebelum menentukan kebijakan bisnisnya, Pengusaha harus mengintegrasikan peraturan perpajakan di dalamnya. Setiap keputusan bisnis biasanya akan menimbulkan adanya transaksi, setiap transaksi akan melibatkan aliran dana atau uang dan setiap aliran uang dalam bisnis sangat mungkin akan terekspos pajak. Dalam hal ini, di benak pengusaha harus selalu waspada pajak, bisa dampak PPh, PPN maupun jenis pajak yang lain. Di samping itu, dalam melihat keuntungan, pengusaha harus berorientasi pada Net Income After Tax, jangan sekedar keuntungan, tetapi harus keuntungan yang sudah memasukkan biaya pajak dalam penghitungannya.
Kesadaran inilah yang dibutuhkan bagi seorang pengusaha akan peranan dan pentingnya pajak dalam bisnis. Pengusaha harus memperhatikan, mempersiapkan serta mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi berkaitan dengan pajak. Dan bila perlu dapat melakukan perbaikan atau pembetulan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Dengan cara berpikir seperti ini pengusaha akan bisa memprediksi segala kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Bila tidak demikian, kesalahan biasanya akan terakumulasi dalam waktu yang relatif lama sehingga nilainya akan terus bertambah besar pula. Kesalahan yang tidak disadari akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar